Layanan Administrasi
Pilih jenis pelayanan surat keterangan yang Anda perlukan di wilayah Kecamatan Luwuk.
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Surat keterangan untuk mendapatkan bantuan sosial atau pendidikan bagi warga yang kurang mampu.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKPP (Surat Keterangan Pindah Penduduk)
Pengurusan surat kepindahan penduduk antar wilayah.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKBN (Surat Keterangan Beda Nama)
Surat keterangan untuk klarifikasi perbedaan penulisan nama pada dokumen.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah)
Surat pernyataan resmi status belum menikah untuk keperluan administrasi.
-
Foto Copy KK * Format: PDF/JPG (Maks 2MB)
SKOBN (Surat Keterangan Orang Yang Sama)
Keterangan identitas bagi warga yang memiliki perbedaan data nama di dokumen berbeda.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKJD (Surat Keterangan Janda/Duda)
Surat keterangan status perkawinan setelah pasangan meninggal atau bercerai.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKDPY (Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Yayasan)
Keterangan lokasi operasional untuk entitas bisnis atau organisasi.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKU (Surat Keterangan Usaha)
Surat pendukung bagi warga yang memiliki usaha mikro atau kecil.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Surat pengantar untuk pengurusan catatan kepolisian di tingkat lanjut.
- Belum ada persyaratan khusus.
AJB (Akta Jual Beli)
Layanan pengurusan dokumen Akta Jual Beli aset atau properti.
- Belum ada persyaratan khusus.
APHB (Akta Pembagian Hak Bersama)
Layanan pengurusan dokumen pembagian hak atas kepemilikan bersama.
- Belum ada persyaratan khusus.
AH (Akta Hibah)
Layanan pengurusan dokumen penyerahan aset secara hibah.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKD (Surat Keterangan Domisili)
Surat keterangan resmi mengenai tempat tinggal atau domisili penduduk.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKK (Surat Keterangan Kelahiran)
Pelaporan peristiwa kelahiran untuk pembaruan data kependudukan.
- Belum ada persyaratan khusus.
SKM (Surat Keterangan Kematian)
Pelaporan peristiwa kematian untuk pembaruan data kependudukan.
- Belum ada persyaratan khusus.